ALUR PENDAFTARAN PENERBITAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN
- Download aplikasi Super App Polri di Playstore (Download Super App Polri);
- Daftar akun menggunakan Email dan Nomor Hp (Pada pendaftaran tersebut kita wajib mengisi kolom isian) di sesi ini diharapkan megingat email dan pasword agar dapat login ke aplikasi Super App Polri kedepannya;
- Setelah mendaftar, dilanjutkan (pilih) Verifikasi akun untuk akses penuh pada aplikasi (Yang diminta diantaranya NIK serta Verifikasi Wajah);
- Verifikasi selesai, kemudian ke menu utama pilih SKCK;
- Lalu pilih icon SKCK, dialamnya pemohon SKCK wajib mengisi data diri dan upload persyaratan lengkap KK, Ijazah, Akte, KTP, BPJS, Pas Foto Layar Merah (berupa file yang mendukung sesuai ketentuan);
- Untuk diketahui pada kolom pengambilan dan lokasi cetak di Pilih Polres OKU;
- Saat semua kolom diisi pemohon SKCK wajib mengkoreksi data yang sudah dibuat (Jika terdapat kesalahan), lalu setelah koreksi klik data sudah benar, maka aplikasi beralih pada menu pembayaran dan langsung mendapatkan nomor Briva (melakukan pembayaran melalui via transfer);
- Terakhir, pemohon datang ke Polres OKU guna mengambil hasil SKCK yang telah di buat.
WAKTU PELAKSANAAN :
- Jangka waktu pembuatan SKCK Baru 5 Menit (satu hari selesai);
- Jangka waktu pembuatan SKCK Perpanjangan 5 Menit (satu hari selesai).
Dengan Catatan : Proses Penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses 5 menit selesai, terhadap Pemohon yang telah melengkapi persyaratan.
BIAYA PEMBUATAN SKCK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
PENGELOLAAN PENGADUAN
Cara Pengaduan :
Masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
- Masyarakat/pembuat SKCK datang langsung ke Tempat/loket Pembuatan SKCK dan menemui Petugas Pengaduan atas nama :
- Nama/Pangkat Petugas : AIPDA M.A SIREGAR
- Nama/Pangkat Petugas : BRIGPOL TIARA APRILIA
- Nama/Pangkat Petugas : BRIGPOL ANNISA NURJANNAH - Kirim surat ke alamat pelaksana pembuatan SKCK Sat Intelkam Polres OKU, Jalan Wahab Uzir No.1 Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Mengisi pada Buku di Meja Informasi pada jam Kerja (pukul 08:00 sampai 15:00 WIB).
- menghubungi Telepon dengan Nomor Telepon : 110 (Call Center) atau Call Center SKCK Polres OKU di Nomor : 0851-8155-8291.
- E-mail : skckpolresoku@gmail.com.
- Kotak Saran Unit Pelayanan Terpadu Polres OKU.
- Propam Polres OKU atau https://yanduan.propam.polri.go.id.
- Melaporkan ke Aplikasi SP4N LAPOR! https://lapor.go.id yang mana merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
- UU No.2 Tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
- PP No 5 Tahun 2021
Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
- Golongan A
Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram; - Golongan B I
Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram; - Golongan B II
Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram; - Golongan C
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam; - Golongan D
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.
Untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggara pelayanan yang dimaksud, maka perlu ditetapkan standar pelayanan untuk jenis pelayanan surat ijin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dengan keputusan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat permohonan
- Daftar susunan panitia penyelenggara
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan
- Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait
- Peryataan tertulis dari penyelenggara
- Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi
- Fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan
- Surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan
- Rekom dari Polres/Polsek
- KTP
- Izin Lingkungan sekitar kegiatan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke lokasi pelayanan, mengajukan permohonan izin/pemberitahuan kegiatan masyarakat ditujukan ke Kapolres Up. Kasat Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Surat permohonan;
- Daftar susunan panitia penyelenggara;
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;
- Peryataan tertulis dari penyelenggara;
- Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi;
- Fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing;
- Surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan;
- Rekom dari Polres/Polsek;
- KTP;
- Izin Lingkungan sekitar kegiatan.- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan dan penelitian identitas pemohon dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Bila berkas pemhon dinyatakan lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
- Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan surat izin sesuai keperluan pemohon.
JANGKA DAN WAKTU PELAYANAN
Membawa persyaratan lengkap seperti proposal kegiatan, izin tempat, dan rekomendasi dari instansi terkait paling lambat 14 hingga 30 hari sebelum acara tergantung skala kegiatan.
BIAYA / TARIF
Non-Komersial (Masyarakat):
Layanan dan penerbitan izin untuk hajatan, kegiatan sosial, keagamaan, atau budaya lokal tidak dikenakan biaya resmi PNBP.
PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN
Cara Pengaduan :
Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
- Masyarakat datang langsung ketempat/loket pembuatan Izin Keramaian dan menemui petugas pengaduan.
- Kirim surat ke alamat Jl. Wahab Uzir No. 1 Kel. Batukuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan.
- Mengisi pada buku di meja Informasi Pada jam kerja (pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB).
- Menghubungi telepon dengan nomor telepon : 110 Call Center
- E-mail : skckpolresoku@gmail.com
- Kotak saran Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Polres OKU.
- Propam Polres OKU atau https://yanduan.propam.polri.go.id
- Melaporkan ke Aplikasi SP4N LAPOR! https://www.lapor.go.id/ Yang mana merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
- Nomor Layanan Official 0851-8155-8291
PERSYARATAN PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN MELIPUTI PENGADUAN KRIMINAL DAN KEHILANGAN.
- Persyaratan Penerimaan laporan pengaduan Kriminal, yaitu :
- Menyerahkan rekom hasil konseling dari Piket Reskrim;
- Melampirkan Fotocopy Tanda bukti identitas pelapor (SIM atau Kartu Tanda Penduduk ;
- Surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan untuk melapor;
- Khusus pada perkara Curanmor R2/ R4, agar Memenuhi persyaratan dengan Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
- STNK Asli atau fotocopy STNK yang dilampiri dengan surat keterangan dari leasing;
- BPKB asli atau Bukti setoran pembayaran kredit kendaraan dan surat keterangan dari leasing;
- Apabila kejadian curanmor lewat dari 1 X 24 jam dari kejadian dan seterusnya wajib menyerahkan Surat Keterangan dari perangkat desa/ RT/ RW atau lurah setempat dimana TKP kendaraan tersebut di nyatakan hilang.
- Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan orang meliputi :
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang mencantumkan identital orang hilang tersebut bila ayah/anak/ibu atau orang lainnya yang didalam kartu keluarga tersebut;
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah, akte kelahiran orang hilang tersebut;
- Foto diri orang hilang tersebut;
- Surat pernyataan dari pelapor bahwa membenarkan terjadinya kehilangan orang diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan barang atau surat berharga meliputi :
- Bila kehilangan surat-surat penting seperti : KTP, SIM, Kartu ATM, surat kepemilikan tanah/bangunan sertifikat tanah, ijazah dll. Pelapor menyerahkan fotocopy surat yang hilang;
- Khusus pada kehilangan buku tabungan, pemohon melampirkan surat keterangan dari Bank yang mengeluarkan;
- Khusus pada kehilangan Surat/ Dokumen Tanah agar melampirkan :
- 1) Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah, apabila lokasi tempat tinggal berbeda dengan lokasi tanah maka kantor lurah yang dimaksud adalah lurah dimana tanah tersebut berada;
- 2) Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta surat rekomendasi/ keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut, apabila surat tersebut berbentuk SHM (sertifikat hak milik) maka harus minta surat rekomendasi/ surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor BPN;
- 3) Jikatanahdidapatdariwarisorangtuadan terdapat lebih dari satu ahli waris maka harus melampirikan :
- i. surat keterangan yang menyatakan bahwa si pelapor adalah salah satu ahli waris dari para ahli waris lainnya yang diketahui oleh RT,lurah, dan camat dimana si pelapor bertempat tinggal setempat;
- ii. Bila pelapor bukan salah satu ahli waris maka melampirkan surat kuasa melapor dari para ahli waris lainnya bermaterai Rp.10.000,- (dilampirkan juga surat kematian jika salah satu ahli waris meninggal dunia);
- iii. Fotocopy surat tanah yang hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli, surat wasiat, surat waris dll);
- iv. Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut;
- v. Fotocopy PBB pembayaran terakhir atas nama pemilik tanah/ bangunan tersebut (bila ada);
- vi. Surat pernyataan dari pelapor atau pemilik tanah bahwa tanah tersebut bebas sengketa/tidak tersangkut kasus pidana/tidak dijaminkan di bank atau pihak pembiayaan lainnya diatas materai Rp 10.000,-;
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Nikah, meliputi :
- 1) Fotocopy KTP pelapor;
- 2) Fotocopy Kartu Keluarga;
- 3) Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada);
- 4) Surat keterangan/pengantar dari KUA tempat di keluarkan nya buku nikah;
- 5) Surat pernyataan dari pelapor bahwa membenarkan terjadinya kehilangan buku nikah diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Paspor, meliputi
- 1) Fotocopy KTP pelapor;
- 2) Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada);
- 3) Surat keterangan dari kantor imigrasi yang mengeluarkan;
- 4) Surat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan paspor diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan BPKB dan atau STNK:
- 1) Fotocopy KTP pelapor;
- 2) Fotocopy BPKB dan atau STNK (bila ada);
- 3) Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan;
- 4) Apabila BPKB dan atau STNK bukan atas nama pelapor, pelapor wajib melengkapi surat asal usul kendaraan (kwitansi jual beli apabila kendaraan beli second/ surat kuasa apabila pemilik atas nama BPKB tidak bisa hadir) (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
- 5) Apabila BPKB dan atau STNK atas nama perusahaan/ Instansi maka si pelapor melampirkan surat kuasa melapor dari pimpinan perusahaan/instansi;
- 6) Surat pernyataan bahwa membenarkan terjadi kehilangan BPKB/STNK dan menyatakan bahwa BPKB/STNK tidak diagunkan di Bank atau pihak pembiayaan lainnya diatas materai Rp. 10.000,-, Bila kendaraan milik perusahaan/instansi maka surat pernyataan diketahui oleh pimpinan perusahaan.
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah/raport, meliputi :
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy ijazah/raport yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar atau surat keterangan dari sekolah / universitas tempat dikeluarkannya ijazah/raport yang hilang tersebut;
- Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah/raport tidak bisa hadir (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah/raport hilang atau tidak berada pada pihak lain diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan CEK / Bilyet Giro (BG), meliputi :
- Fotocopy KTP pelapor;
- Surat pengantar atau surat keterangan dari Bank yang mengeluarkan cek / giro / bilyet / yang hilang tersebut;
- Jika pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa melapor dari pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan CEK / Bilyet Giro (BG) diatas materai Rp 10.000,-
- persyaratan penerimaan Laporan Kehilangan ATM/buku tabungan, meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama pemilik tabungan;
- 2) bila ATM/buku tabungan milik perorangan agar membawa buku tabungan atau memperlihatkan e-banking yang dimiliki oleh si pelapor;
- 3) bila ATM/buku tabungan atas nama perusahaan/instansi agar Membawa buku tabungan atau memperlihatkan screeshot e- banking dan surat kuasa melapor dari pimpinan perusahaan/instansi;
- 4) Surat pernyataan yang dibuat oleh pelapor :
- i. Bila ATM/ buku tabungan milik perorangan maka pelapor membuat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan ATM;
- ii. Bila ATM/ buku tabungan atas nama Perusahaan atau Instansi maka pelapor membuat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan ATM dan diketahui oleh pimpinan perusahaan atau Instansi dimana semua surat pernyataan yang dibuat di atas materai Rp.10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan KTP/kartu keluarga/Akte kelahiran
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (bila ada);
- 2) Bila pelapor bukan pemilik KTP/kartu keluarga/Akte kelahiran melampirkan surat kuasa melapor dari pemilik;
- 3) Bila tidak ada fotocopy KTP dan Kartu keluarga/akte kelahiran maka melampirkan Surat keterangan dari dukcapil di mana si pelapor berdomisili;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan KTP/KK/akte kelahiran diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan SIM
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama yang bersangkutan;
- 2) Melampirkan Foto Copy SIM (bila ada);
- 3) Surat pengantar dari Satpas SIM dimana si pemohon bertempat tinggal/terdekat;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan SIM diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu BPJS/Jamsostek, meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik BPJS/Jamsostek. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemilik BPJS/Jamsostek;
- 2) Melampirkan Foto Copy Kartu BPJS/Jamsostek (bila ada);
- 3) Surat pengantar dari kantor BPJS/ Jamsostek dimana si pelapor berdomisili (bila tidak ada fotocopy)
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan BPJS/Jamsostek diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan NPWP atau Surat lainnya yang dikeluarkan dari kantor Pajak, meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik NPWP/Surat lainnya. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
- 2) Melampirkan Foto Copy NPWP/Surat lainnya (bila ada);
- 3) Surat pengantar dari kantor Pajak dimana si pelapor berdomisili (bila tidak ada fotocopy).
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan NPWP/Surat lainnya diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Surat keputusan dalam hal pembinaan karier (ASN, TNI Polri, Swasta)
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik Skep yang hilang. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
- 2) Melampirkan Foto Copy Skep (bila ada);
- 3) Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan Skep sesuai ketentuan yang berlaku;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Skep diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya yang dikeluarkan oleh PT Taspen/Perusahaan Asuransi, meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya yang hilang. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
- 2) Melampirkan Foto Copy Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya (bila ada)
- 3) Bila tidak ada Foto Copy, Surat pengantar dari Asabri/PT Taspen/Perusahaan Asuransi dimana si pelapor berdomisili;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Asabri/Polis Asuransi atau Surat Lainnya yang dikeluarkan dari PT. Taspen/Perusahaan Asuransi diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Sim Card
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama yang mempunyai Sim Card;
- 2) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Sim Card diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Pegadaian/surat bukti kredit
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Surat Pegadaian/surat bukti kredit. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya
- 2) Melampirkan Foto Copy pegadaian/surat bukti kredit;(bila ada)
- 3) Bila tidak ada fotocopy Surat Pegadaian/surat bukti kredit, melampirkan surat pengantar dari kantor pegadaian/perusahaan pemberi kredit.
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Surat Pegadaian/surat bukti kredit diatasmateraiRp10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas, meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Kartu Tanda keanggotaan Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
- 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda keanggotaan Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas ;(bila ada)
- 3) Bila tidak ada fotocopy Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas, melampirkan surat pengantar dari Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas diatas materai Rp 10.000,-
- Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Senpi/buku Senpi (milik Sipil/TNI Polri), meliputi :
- 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Kartu Senpi/buku Senpi. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya
- 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Senpi/buku Senpi;(bila ada)
- 3) Bila tidak ada fotocopy Kartu Senpi/buku Senpi, melampirkan surat pengantar dari Perbakin/bagi TNI Polri dari Kesatuan tempat bertugas;
- 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Kartu Senpi/buku Senpi diatas materai Rp 10.000,-