ALUR PENDAFTARAN PENERBITAN SKCK

  1. Mendaftar dan Mengisi Data Pemohon secara online melalui alamat : https://skck.polresoku.id/, atau dengan scan (pindai) QRCode SKCK Polres OKU;
  2. Mencetak Bukti Pendaftaran Secara Online;
  3. Mengunjungi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES OKU;
  4. Menyerahkan Bukti Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap kepada Petugas.

PERSYARATAN :
Membuat SKCK Baru

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (Latar Merah).
  6. Menandatangani Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (Latar Merah).
  6. Menandatangani Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
  7. Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS

BIAYA PEMBUATAN SKCK
Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

CATATAN

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  2. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  3. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  4. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
  2. Pasal 14 ayat (1) b
  3. Pasal 15 ayat (2) c
  4. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
  5. PP No 5 Tahun 2021

Fungsi dan Peranan

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

  1. Golongan A
    Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
  2. Golongan B I
    Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
  3. Golongan B II
    Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
  4. Golongan C
    Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
  5. Golongan D
    Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

IZIN KERAMAIAN

Dasar:

Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
    • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
    • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
  2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
    • Surat Permohonan Izin Keramaian
    • Proposal kegiatan
    • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar:

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
    • Jumlah dan Jenis Kembang api
    • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    • Identitas Penyala Kembang Api
    • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    • Rekomendasi dari Polsek setempat
  2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar:

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  1. Unjuk rasa / Demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat Umum
  4. Mimbar Bebas

Ketentuan

  1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  4. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
    • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
    • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan rute
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab / Korlap
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

PERSYARATAN PELAYANAN PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN MELIPUTI PENGADUAN KRIMINAL DAN KEHILANGAN.

  1. Persyaratan Penerimaan laporan pengaduan Kriminal, yaitu :
    • Menyerahkan rekom hasil konseling dari Piket Reskrim;
    • Melampirkan Fotocopy Tanda bukti identitas pelapor (SIM atau Kartu Tanda Penduduk ;
    • Surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan untuk melapor;
    • Khusus pada perkara Curanmor R2/ R4, agar Memenuhi persyaratan dengan Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
      • STNK Asli atau fotocopy STNK yang dilampiri dengan surat keterangan dari leasing;
      • BPKB asli atau Bukti setoran pembayaran kredit kendaraan dan surat keterangan dari leasing;
      • Apabila kejadian curanmor lewat dari 1 X 24 jam dari kejadian dan seterusnya wajib menyerahkan Surat Keterangan dari perangkat desa/ RT/ RW atau lurah setempat dimana TKP kendaraan tersebut di nyatakan hilang.
  2. Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan orang meliputi :
    • Fotocopy KTP pelapor;
    • Fotocopy Kartu Keluarga yang mencantumkan identital orang hilang tersebut bila ayah/anak/ibu atau orang lainnya yang didalam kartu keluarga tersebut;
    • Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah, akte kelahiran orang hilang tersebut;
    • Foto diri orang hilang tersebut;
    • Surat pernyataan dari pelapor bahwa membenarkan terjadinya kehilangan orang diatas materai Rp 10.000,-
  3. Persyaratan Pelayanan Penerimaan Laporan Kehilangan barang atau surat berharga meliputi :
    • Bila kehilangan surat-surat penting seperti : KTP, SIM, Kartu ATM, surat kepemilikan tanah/bangunan sertifikat tanah, ijazah dll. Pelapor menyerahkan fotocopy surat yang hilang;
    • Khusus pada kehilangan buku tabungan, pemohon melampirkan surat keterangan dari Bank yang mengeluarkan;
    • Khusus pada kehilangan Surat/ Dokumen Tanah agar melampirkan :
      • 1) Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah, apabila lokasi tempat tinggal berbeda dengan lokasi tanah maka kantor lurah yang dimaksud adalah lurah dimana tanah tersebut berada;
      • 2) Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta surat rekomendasi/ keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut, apabila surat tersebut berbentuk SHM (sertifikat hak milik) maka harus minta surat rekomendasi/ surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor BPN;
      • 3) Jikatanahdidapatdariwarisorangtuadan terdapat lebih dari satu ahli waris maka harus melampirikan :
        • i. surat keterangan yang menyatakan bahwa si pelapor adalah salah satu ahli waris dari para ahli waris lainnya yang diketahui oleh RT,lurah, dan camat dimana si pelapor bertempat tinggal setempat;
        • ii. Bila pelapor bukan salah satu ahli waris maka melampirkan surat kuasa melapor dari para ahli waris lainnya bermaterai Rp.10.000,- (dilampirkan juga surat kematian jika salah satu ahli waris meninggal dunia);
        • iii. Fotocopy surat tanah yang hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli, surat wasiat, surat waris dll);
        • iv. Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut;
        • v. Fotocopy PBB pembayaran terakhir atas nama pemilik tanah/ bangunan tersebut (bila ada);
        • vi. Surat pernyataan dari pelapor atau pemilik tanah bahwa tanah tersebut bebas sengketa/tidak tersangkut kasus pidana/tidak dijaminkan di bank atau pihak pembiayaan lainnya diatas materai Rp 10.000,-;
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Nikah, meliputi :
      • 1) Fotocopy KTP pelapor;
      • 2) Fotocopy Kartu Keluarga;
      • 3) Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada);
      • 4) Surat keterangan/pengantar dari KUA tempat di keluarkan nya buku nikah;
      • 5) Surat pernyataan dari pelapor bahwa membenarkan terjadinya kehilangan buku nikah diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Paspor, meliputi
      • 1) Fotocopy KTP pelapor;
      • 2) Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada);
      • 3) Surat keterangan dari kantor imigrasi yang mengeluarkan;
      • 4) Surat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan paspor diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan BPKB dan atau STNK:
      • 1) Fotocopy KTP pelapor;
      • 2) Fotocopy BPKB dan atau STNK (bila ada);
      • 3) Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan;
      • 4) Apabila BPKB dan atau STNK bukan atas nama pelapor, pelapor wajib melengkapi surat asal usul kendaraan (kwitansi jual beli apabila kendaraan beli second/ surat kuasa apabila pemilik atas nama BPKB tidak bisa hadir) (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
      • 5) Apabila BPKB dan atau STNK atas nama perusahaan/ Instansi maka si pelapor melampirkan surat kuasa melapor dari pimpinan perusahaan/instansi;
      • 6) Surat pernyataan bahwa membenarkan terjadi kehilangan BPKB/STNK dan menyatakan bahwa BPKB/STNK tidak diagunkan di Bank atau pihak pembiayaan lainnya diatas materai Rp. 10.000,-, Bila kendaraan milik perusahaan/instansi maka surat pernyataan diketahui oleh pimpinan perusahaan.
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah/raport, meliputi :
      • Fotocopy KTP Pemohon;
      • Fotocopy ijazah/raport yang hilang (jika ada);
      • Surat pengantar atau surat keterangan dari sekolah / universitas tempat dikeluarkannya ijazah/raport yang hilang tersebut;
      • Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah/raport tidak bisa hadir (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
      • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah/raport hilang atau tidak berada pada pihak lain diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan CEK / Bilyet Giro (BG), meliputi :
      • Fotocopy KTP pelapor;
      • Surat pengantar atau surat keterangan dari Bank yang mengeluarkan cek / giro / bilyet / yang hilang tersebut;
      • Jika pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa melapor dari pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut (lampirkan foto copy KTP pemberi kuasa);
      • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan CEK / Bilyet Giro (BG) diatas materai Rp 10.000,-
      • persyaratan penerimaan Laporan Kehilangan ATM/buku tabungan, meliputi :
        • 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama pemilik tabungan;
        • 2) bila ATM/buku tabungan milik perorangan agar membawa buku tabungan atau memperlihatkan e-banking yang dimiliki oleh si pelapor;
        • 3) bila ATM/buku tabungan atas nama perusahaan/instansi agar Membawa buku tabungan atau memperlihatkan screeshot e- banking dan surat kuasa melapor dari pimpinan perusahaan/instansi;
        • 4) Surat pernyataan yang dibuat oleh pelapor :
          • i. Bila ATM/ buku tabungan milik perorangan maka pelapor membuat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan ATM;
          • ii. Bila ATM/ buku tabungan atas nama Perusahaan atau Instansi maka pelapor membuat pernyataan bahwa membenarkan terjadinya kehilangan ATM dan diketahui oleh pimpinan perusahaan atau Instansi dimana semua surat pernyataan yang dibuat di atas materai Rp.10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan KTP/kartu keluarga/Akte kelahiran
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (bila ada);
      • 2) Bila pelapor bukan pemilik KTP/kartu keluarga/Akte kelahiran melampirkan surat kuasa melapor dari pemilik;
      • 3) Bila tidak ada fotocopy KTP dan Kartu keluarga/akte kelahiran maka melampirkan Surat keterangan dari dukcapil di mana si pelapor berdomisili;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan KTP/KK/akte kelahiran diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan SIM
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama yang bersangkutan;
      • 2) Melampirkan Foto Copy SIM (bila ada);
      • 3) Surat pengantar dari Satpas SIM dimana si pemohon bertempat tinggal/terdekat;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan SIM diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu BPJS/Jamsostek, meliputi :
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik BPJS/Jamsostek. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemilik BPJS/Jamsostek;
      • 2) Melampirkan Foto Copy Kartu BPJS/Jamsostek (bila ada);
      • 3) Surat pengantar dari kantor BPJS/ Jamsostek dimana si pelapor berdomisili (bila tidak ada fotocopy)
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan BPJS/Jamsostek diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan NPWP atau Surat lainnya yang dikeluarkan dari kantor Pajak, meliputi :
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik NPWP/Surat lainnya. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
      • 2) Melampirkan Foto Copy NPWP/Surat lainnya (bila ada);
      • 3) Surat pengantar dari kantor Pajak dimana si pelapor berdomisili (bila tidak ada fotocopy).
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan NPWP/Surat lainnya diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Surat keputusan dalam hal pembinaan karier (ASN, TNI Polri, Swasta)
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik Skep yang hilang. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
      • 2) Melampirkan Foto Copy Skep (bila ada);
      • 3) Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan Skep sesuai ketentuan yang berlaku;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Skep diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya yang dikeluarkan oleh PT Taspen/Perusahaan Asuransi, meliputi :
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP pemilik Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya yang hilang. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
      • 2) Melampirkan Foto Copy Asabri, Polis Asuransi atau surat lainnya (bila ada)
      • 3) Bila tidak ada Foto Copy, Surat pengantar dari Asabri/PT Taspen/Perusahaan Asuransi dimana si pelapor berdomisili;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Asabri/Polis Asuransi atau Surat Lainnya yang dikeluarkan dari PT. Taspen/Perusahaan Asuransi diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Sim Card
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP atas nama yang mempunyai Sim Card;
      • 2) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Sim Card diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Pegadaian/surat bukti kredit
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Surat Pegadaian/surat bukti kredit. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya
      • 2) Melampirkan Foto Copy pegadaian/surat bukti kredit;(bila ada)
      • 3) Bila tidak ada fotocopy Surat Pegadaian/surat bukti kredit, melampirkan surat pengantar dari kantor pegadaian/perusahaan pemberi kredit.
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Surat Pegadaian/surat bukti kredit diatasmateraiRp10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas, meliputi :
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Kartu Tanda keanggotaan Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya;
      • 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda keanggotaan Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas ;(bila ada)
      • 3) Bila tidak ada fotocopy Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas, melampirkan surat pengantar dari Instansi /Organisasi/Sekolah/Universitas;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Kartu Tanda keanggotaan Instansi / Organisasi/Sekolah/Universitas diatas materai Rp 10.000,-
    • Persyaratan Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Senpi/buku Senpi (milik Sipil/TNI Polri), meliputi :
      • 1) Melampirkan Foto Copy KTP Pemilik Kartu Senpi/buku Senpi. Bila si pelapor bukan pemilik maka melampirkan surat kuasa melapor dari pemiliknya
      • 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Senpi/buku Senpi;(bila ada)
      • 3) Bila tidak ada fotocopy Kartu Senpi/buku Senpi, melampirkan surat pengantar dari Perbakin/bagi TNI Polri dari Kesatuan tempat bertugas;
      • 4) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kehilangan Kartu Senpi/buku Senpi diatas materai Rp 10.000,-